Skip to main content
Ilustrasi: Robertus Risky/Project Arek
Cerita Mendalam
Alat Kelamin Kami Diolesi Balsam
*Kesaksian yang Tak Diungkap Media
Para penyidik pun ikut melakukan kekerasan fisik. Tidak ada satu tahap pun dalam pemeriksaan yang bebas dari intimidasi. Fisik disiksa, martabat mereka sebagai manusia dirusak. Mereka diminta membuka celana dan diperintah mengusapkan balsam ke kelamin teman sebelahnya. Mereka hancur secara fisik dan mental. Inilah cerita dari sebagian mereka yang ditangkap.

EDO Krisna Ardiansyah (18) baru saja selesai mendukung tim sekolahnya di ajang bola basket di DBL Arena. Saat keluar dari gedung, suasana malam itu tampak mencekam. Ia tak tahu bahwa ada demonstrasi besar yang berlangsung di berbagai daerah. Siswa kelas 12 itu segera mengambil motor MegaPro hitam tahun 2009 miliknya dan melaju pulang. Suara strobo, sirene, dan massa aksi yang berhamburan membuatnya bergidik. “Ramai sekali,” gumunnya dalam hati. 

Di jalan menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS), ia melihat pos polisi terbakar dan sempat merekamnya sebelum melanjutkan perjalanan. Namun, saat tiba di depan KBS arah Taman Bungkul, ia terjebak gas air mata yang mengepul di udara. Matanya perih, kendali motor hilang, dan tanpa sengaja ia menabrak blokade polisi. Dua petugas tersenggol, satu di antaranya dijemput dengan ambulans. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Edo langsung diringkus dan dibawa ke Polda Jatim.

***

Malam yang penuh kepedihan bagi Supriyono (39) dan Khoirotun (38), orang tua Edo. Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka masih bisa menghubungi ponsel Edo. Namun, setelah itu, hanya berdering dan tidak ada jawaban.

"Saya nggak tahu jam berapa polisi menangkapnya. Saya coba hubungi anak saya, saya coba hubungi teman-temannya, tapi handphone Edo cuma berdering, nggak diangkat. Teman-temannya bilang kalau Edo sudah pulang duluan, tapi setelah itu mereka nggak dapat kabar lagi tentang dia. Sampai akhirnya, kami nggak tahu harus cari ke mana. Kami pun langsung ke polsek satu per satu," kata Khoirotun. 

Sebagai orang tua, tentu mereka panik. Semua teman-teman Edo dihubungi, sanak saudara pun kebingungan, dan tetangga ikut bertanya-tanya tentang kabar anak muda kelahiran 2007 itu. "Anak saya pendiam. Dia nggak pernah keluar rumah. Setiap hari, dia hanya bermain dengan adiknya. Edo juga nggak hafal jalan, dia cuma keluar kalau ada kegiatan dari sekolah," tuturnya.

Malam semakin larut, namun kabar tentang Edo tak kunjung datang. Suasana di rumah hanya dipenuhi isak tangis. Selama tiga hari, mereka tak bisa tidur. Kabar buruk datang menyambar hati keduanya. Sabtu, 30 Agustus 2025, orang tua teman Edo memberi kabar kalau Edo dan temannya ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Jatim. Keduanya ditangkap dengan sangkaan yang berbeda. Keesokan harinya, mereka menerima surat resmi dari Polda Jatim.

Dalam surat tersebut, Edo disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 212 KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah. Padahal, Edo sama sekali tidak berniat melakukan hal itu. Bisa dibayangkan bagaimana tak berdayanya Edo dan keluarganya. Sang Anak yang hendak pulang, terpapar gas air mata hingga hilang kendali motor, dituduh menganiaya dan menyerang polisi.

Pada Senin, 1 September 2025, mereka menerima surat perintah penahanan dari Polda Jatim. Lalu, mereka langsung ke Polda Jatim dengan membawa surat itu. Mereka mengaku diminta oleh penyidik membuat surat permohonan maaf dari Supriyono.

 

Supriyono menulis surat permintaan maaf kepada kepolisian untuk membebaskan anaknya yang masih pelajar aktif dan berperilaku baik. (Robertus Risky/ Project Arek)

Tak hanya itu, mereka juga diminta meminta surat keterangan dari SMK Negeri 2 Surabaya yang menyatakan bahwa Edo adalah siswa yang baik dan mengikuti kegiatan pertandingan basket di DBL Arena. Setelah membuat surat itu, mereka kemudian mengirimkan ke Polda Jatim.

Supriyono dan Khoirotun akhirnya diizinkan menemui Edo tepat di hari ke-14 penahanan. Keluarga curiga, polisi sengaja mengisolasi Edo dari keluarganya agar luka-luka akibat penganiayaan aparat yang ia alami tak diketahui keluarga.

“Edo cerita saat nambrak polisi, dia dipukul di pinggir mata (memar) dan kepalanya berdarah. Dilihatkan ke saya, ya ada yang catu (luka). Tapi sebelumnya Edo ga cerita karena takut,” cerita Khoirotun.

Edo mengaku tak langsung bercerita kepada ibunya perihal pemukulan yang dialaminya. Ia tak ingin ibunya semakin khawatir. Tangis pecah. Mereka diliput rindu. Edo tak henti-hentinya bertanya kabar teman-teman dan sekolahnya.

"Edo berkali-kali bilang, 'Ayo, Bu, ndang diurus, aku nggak salah. Aku nggak sengaja nabrak polisi, aku nggak salah, Bu. Ndang diurus ben aku isok metu. Aku nggak salah, Bu'. Itu diulang terus dia sambil nangis," katanya.

Supriyono dan Khoirotun khawatir melihat anaknya di tahanan, keduanya takut Edo ditempatkan di sel narkoba dan terpengaruh hal buruk. Mereka mencari bantuan ke pengacara, meski tak kenal siapa yang mereka hubungi. Namun, pengacara justru menanyakan soal uang yang mereka miliki.

Sebagai tukang bangunan dan pedagang lontong mie, mereka tak punya banyak uang. Ada salah satu pengacara yang mengatakan proses pembebasan dari Polda Jatim memerlukan Rp100 juta atau lebih. Karena keterbatasan dana, mereka memutuskan berhenti menghubungi pengacara itu.

 

Supriyono dan Khoirotun memanjatkan doa berharap putranya segera bebas dari jeratan hukum. Mereka yakin Edo tidak bersalah. (Robertus Risky/ Project Arek)

Selama ini, Supriyono dan Khoirotun mengungkapkan bahwa mereka hanya dua kali bertemu langsung dengan penyidik, ketika awal Edo ditahan di Polrestabes Surabaya dan pelimpahan Edo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Supriyono sempat melihat sepeda motor MegaPro hitam tahun 2009 milik Edo yang ikut disita sebagai barang bukti. Ada kejanggalan: slebor depan bagian belakang pecah, lampu sein kiri depan copot, spedometer terbuka, dan lampu belakang pecah. Kondisinya tidak sesuai penjelasan bahwa Edo menabrak.

Di tengah kepastian hukum yang semakin tak jelas, Supriyono dan Khoirotun berharap Edo segera dibebaskan, agar bisa melanjutkan sekolah dan bertemu sanak saudara. "Saya ingin Edo segera keluar, karena dia harapan kami. Dia yang bisa meneruskan perjuangan ayahnya dan mengangkat derajat orang tua," kata Khoirotun.

"Kami ini orang tidak punya, kok malah dibikin susah seperti ini. Kalau orang kaya yang menyakiti orang kecil, mereka bisa minta damai kapan saja. Tapi kami, orang kecil, kenapa nggak bisa begitu," tutur Supriyono.

Botol Berisi Bensin yang Jadi Barang Bukti

Rizqi Huseini (20) bersama tiga temannya diliputi rasa penasaran. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, mereka ingin tahu mengapa begitu banyak polisi berjaga, massa aksi berpakaian serba hitam, dan suara strobo serta sirene meraung tanpa henti.

Namun, nasibnya sedang apes. Saat tiba di Jalan Simpang Dukuh, situasi sudah tegang dan kacau. Polisi berhamburan menangkap siapa saja yang ada di sekitar. Tiga temannya berhasil kabur, tetapi Rizqi tak seberuntung mereka. Ia dibekuk dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa Rizqi telah ditangkap. Kakeknya langsung bertanya, ‘Rizqi ditangkap di mana?’ Saat itu, kami segera menuju Gedung Grahadi dan Polrestabes Surabaya,” ujar Moch. Husen, ayah Rizqi.

 

Moch. Husen cemas dan gelisah, menunggu kabar baik dalam perkara penanganan kasus putranya. (Robertus Risky/ Project Arek)

“Saat tiba di sana, kami ternyata tidak diperbolehkan berbicara dengan Rizqi. Keesokan harinya, 30 Agustus 2025, kami pun masih belum diizinkan menjenguk. Kata Rizqi lewat telepon, ‘Jadwal jenguk hari Selasa di Tahanan Blok D’.” Namun, saat hari Selasa tiba, Husen kembali mendatangi Polrestabes Surabaya, tetapi tetap tidak diizinkan bertemu dengan Rizqi. Sama seperti Edo, petugas melarang keluarga menjenguk Rizqi. "Selama minggu-minggu ini tidak boleh dijenguk.”

Lalu, Husen pun terpaksa pulang dengan tangan kosong. Ia menuturkan bahwa Rizqi hanya pekerja di usaha konveksi, dengan tugasnya yang membeli kain, mengantarkan pesanan pelanggan, dan mengurus pekerjaan lainnya. Setelah sepuluh hari penahanan, Husen akhirnya mendapat kesempatan menjenguk anaknya. Dalam pertemuan pertama itu, Rizqi bercerita bahwa ia sempat dipukul polisi di bagian paha hingga memar, bahkan menunjukkan bekas lukanya kepada sang ayah.

Selama masa penahanan, Husen sudah lima kali menjenguk Rizqi. Dalam setiap kunjungan, putranya selalu menyampaikan hal yang mirip: Ia tidak betah di dalam tahanan, hanya makan dua kali sehari, dan harus berbagi sel dengan para tahanan kasus curanmor. Kondisinya tampak sehat, namun tubuhnya terlihat semakin kurus. “Dia bilang, ‘Aku ingin pulang, Pak. Sudah tidak betah di sini.’ Lalu saya menasihatinya, ‘Kamu berdoa, sholat, semoga segera bisa keluar.’ Rizqi sampai menangis,” tuturnya.

“Saat menjenguk, ibunya dan adiknya juga selalu ikut menangis. Saya bahkan sempat berkata dalam hati, ‘Kalau bisa ditukar, biar saya saja yang ditahan dan dipenjara.’ Soalnya, masa depan Rizqi masih panjang.”

Husen menerima surat penahanan Rizqi dari Polrestabes Surabaya sekitar 4-5 hari setelah penangkapan. Dalam surat tersebut, Rizqi dijerat dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa: “Siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.”

Malam itu, darah muda Rizqi terpancing suasana dan tidak berniat melakukan pembakaran bangunan. Dalam keadaan setengah sadar setelah diajak menenggak minuman keras oleh temannya, ia tiba-tiba diberikan sebuah botol yang berisi campuran bensin kurang dari 500 ml.

Husen sepakat bahwa satu botol berisi bensin yang menjadi barang bukti tidak serta-merta menjadikan anaknya aktor terbakarnya Gedung Grahadi. Rizqi ada di sekitar Gedung Grahadi pada 29 Oktober 2025, namun di tanggal itu Gedung Grahadi belum terbakar.

Selama ini, penyidik tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga maupun memberikan kabar terbaru tentang kondisi anaknya. “Tiba-tiba sudah ada pendamping hukum. Padahal, pendamping seharusnya ditunjuk atas persetujuan keluarga, tapi ini tidak, seenaknya sendiri,” ujarnya.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, KontraS Surabaya turut mendampingi pelimpahan berkas tiga orang yang menjadi korban kriminalisasi pasca demonstrasi 29–30 Agustus 2025 ke Kejari Surabaya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Edo dan Rizqi, dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.

“Tolong kepada bapak-bapak penegak hukum untuk mengkaji ulang kasus ini. Pendampingan seharusnya koordinasi dengan keluarga terlebih dahulu, karena pihak keluarga tidak diberitahu. Itulah sebabnya saya mencabut kuasa hukum dan menggantinya dengan KontraS,” tuturnya.

Husen menyarankan agar penegak hukum menggunakan alat yang memadai untuk menangkap pelaku utama, bukan menangkap orang yang tidak bersalah. Jika pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa akan terus berulang.

“Saya tidak terima dan tidak setuju jika semua proses ini tidak adil. Harusnya diproses dengan adil. Tidak adilnya, anak saya cuma jadi tumbal, padahal dia bukan ahlinya dan tidak pernah berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

Saling Oles Balsam di Kemaluan

Efendy (19), bukan nama sebenarnya, tak pernah menyangka malam santainya berubah menjadi mimpi buruk. Ia hanya berniat bertemu teman selepas Maghrib, tapi langkahnya ke sekitar Gedung Grahadi justru membawanya ke jeruji besi.

 

Polisi berpakaian preman menangkap massa aksi yang terlibat bentrok di Depan Gedung Polrestabes Surabaya. Mereka membawa berbagai alat pukul seperti tongkat dan selang. (Robertus Risky/ Project Arek)

“Sekitar jam enam sore, habis salat Maghrib, saya WhatsApp Putra (bukan nama sebenarnya) buat ngajak main bola. Tapi entah kenapa, akhirnya saya malah ke Gedung Grahadi sekitar jam delapan malam. Di sana sudah ramai banget, banyak massa aksi,” kata Efendy.

Karena penasaran, ia ikut berdiri di antara kerumunan hingga pukul 22.30 WIB, sebelum memutuskan untuk pulang. Di perjalanan, ia menemukan sepotong besi kecil sepanjang 10 sentimeter dan iseng-iseng memasukkannya ke jok motor. Ia menganggap benda itu hanya sebagai kenang-kenangan dari malam yang ricuh di depan Gedung Grahadi.

Mural yang berada di depan Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap puluhan demonstran, pasca gelombang protes yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan. (Robertus Risky/ Project Arek)

“Saya mau pulang karena jam sepuluh pagi harus kerja. Tapi pas di jalan sekitar Kota Tua, ada polisi razia. Motor saya diberhentikan, disuruh minggir, dicek HP, nggak ada apa-apa. Tapi waktu mereka buka jok, nemu besi itu, saya langsung ditarik dan digeret.” Polisi kemudian membawanya ke dalam Polrestabes Surabaya. Di sana, kekerasan dimulai. Malamnya berubah jahanam. Ia mengaku dikeroyok Brimob tanpa alasan yang jelas, bahkan sebelum ditanya apa pun.

“Langsung dipiting, dimasukin ke Polres, dipukuli ramai-ramai. Saya dicambuk, ditendang kanan-kiri, dipukul di kepala, punggung, tangan, sama kaki. Wajah juga kena, tapi saya sempat lindungi pakai tangan,” ungkapnya. Menurut Efendy, para tahanan tidak diberi kesempatan beristirahat sepanjang malam. Tidur menjadi hal yang dilarang, bahkan bisa memancing pukulan baru.

“Kalau Brimob masih di situ, kami nggak boleh tidur. Begitu ketahuan tidur, langsung dipukul. Pas ada kabar Polsek Tegalsari kebakaran, kami baru bisa rebahan sedikit karena petugas pada keluar. Tapi pas mereka balik, kami dihajar lagi,” katanya. Ia juga menyaksikan kekerasan yang lebih brutal terhadap kelompok demonstran lain yang ditangkap antara pukul 01.00-02.00 WIB dini hari. Mereka disiksa di lapangan sebelum masuk ke gedung.

“Yang paling parah kelompok jam satu sampai dua pagi. Mereka ditaruh di lapangan, dipukuli pakai tongkat, ditendang rame-rame. Ada yang matanya buta sebelah, hidung sobek, kepala bocor," ujarnya. Efendy mengatakan, sebagian besar kekerasan dilakukan oleh Brimob. Mereka menggunakan berbagai alat pemukul, seperti selang, tongkat, tongkat pramuka, hingga sabuk. Menjelang subuh, Efendy memperkirakan ada 154 orang tahanan yang mengalami penganiayaan. Tidak satu pun yang lolos dari pukulan.

Kekerasan berlanjut di tahap pemeriksaan. Para tahanan dipaksa naik ke lantai tiga dalam posisi jongkok, sambil memegang pundak teman di depannya. Jika barisan terputus, mereka langsung dihajar. “Naik ke lantai tiga aja harus jongkok. Kalau lepas pegangan, langsung ditendang. Masuk ruangan juga dipukul lagi sama penyidik, pakai tongkat, terutama di punggung," katanya.

Ia menjelaskan bahwa para penyidik pun ikut melakukan kekerasan fisik. Tidak ada satu tahap pun dalam pemeriksaan yang bebas dari intimidasi. Yang paling sulit ia lupakan adalah ketika aparat memaksa seluruh tahanan menjalani tes urin dengan cara yang merendahkan dan menyakitkan.

“Pas tes urin, alat kelamin kami dikasih balsam. Kami disuruh buka celana, lalu gantian ngasih balsem ke teman sebelah. Panasnya nggak kira-kira. Kami minta izin kencing, tapi nggak dibolehin. Pas akhirnya boleh, yang keluar cuma setetes dua tetes, langsung disikat dan dipukul lagi." 

Setelah semua itu, mereka diberi makan ayam goreng yang masih mentah. Efendy mengatakan dagingnya masih berlumur darah dan berbau amis. Kerusakan tidak hanya menimpa tubuh mereka, tapi juga harta benda. Motor Efendy hancur, suku cadang atau spare part rusak parah, dan beberapa barang hilang. “Radiator rusak, lampu pecah, dan tutup oli hilang. Dompet saya berisi STNK lenyap, dompet teman juga hilang. Kunci kontak entah ke mana," pungkasnya.

Efendy ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB, dan dibawa ke Polrestabes Surabaya, di mana ia disiksa. Namun, pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 23.00 WIB, ia dibebaskan karena tidak ada bukti keterlibatannya dalam penyerangan atau tindakan anarkis.

Kepentingan Politik di Balik Penangkapan

KontraS Surabaya melakukan pemantauan independen di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur yang dilaporkan mengalami peningkatan intensitas aksi, kerusuhan, serta penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian. Ketujuh wilayah itu meliputi Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Sidoarjo, dan Jember. Data dikumpulkan dari pengaduan masyarakat, observasi lapangan, serta pemberitaan media.

Dari hasil pemantauan itu, KontraS mencatat, sejak 29 Agustus hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 865 orang telah ditangkap kepolisian di tujuh wilayah tersebut. Dari total itu, 657 orang dibebaskan, sementara 209 orang lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan 79 di antaranya merupakan anak-anak.

Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir menilai, penangkapan massa aksi di berbagai daerah menunjukkan indikasi kriminalisasi. Ia juga mengkritik proses P21 yang terkesan terburu-buru. Ini terlihat dari pelimpahan berkas yang dilakukan menjelang habisnya masa penahanan, bahkan hanya beberapa hari sebelum berakhir.

 

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir (kiri) dan Zaldi Maulana Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KAN-HAM) menata surat perintah penahanan dari Polda Jawa Timur, surat keterangan dari sekolah Edo, dan surat permohonan maaf dari ayah Edo. (Robertus Risky/ Project Arek)

“Pada 28 Oktober 2025, masa penahanan para tersangka di tahap penyidikan seharusnya berakhir, tetapi kepolisian baru melimpahkan berkas P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Surabaya satu-dua hari sebelumnya,” katanya.

Fatkhul menilai independensi penyidik patut dipertanyakan, karena ada dugaan intervensi dari Mabes Polri dalam proses penyidikan. Ia menegaskan hal ini menunjukkan adanya tekanan dan potensi intervensi struktural dalam penanganan perkara massa aksi tersebut. “Penyidik disebut-sebut kerap mendapatkan tekanan dari atasan, misalnya terus ditanyai soal kapan berkas dinyatakan P21 dan berapa jumlah berkas yang sudah lengkap,” tuturnya.

Fatkhul Khoir menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya menghadapi banyak hambatan dalam memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Akses bantuan hukum sangat sulit, terutama pada tahap awal pemeriksaan. Meskipun KontraS Surabaya sudah membawa surat kuasa dari orang tua tersangka, penyidik menolak memberikan izin pendampingan dengan alasan perintah atasan.

“Akibatnya, hampir seluruh proses pemeriksaan awal dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, karena akses kami benar-benar ditutup,” katanya. Fatkhul menilai, situasi ini menunjukkan bahwa secara nasional, perkara tersebut sarat dengan nuansa politisasi dan upaya pembungkaman terhadap demokrasi.

Ia menduga negara tengah berusaha membatasi suara-suara masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dengan cara mengkriminalisasi peserta aksi maupun pihak yang dianggap berseberangan.

“Faktanya, anak-anak yang kini menjadi tersangka adalah anak-anak muda tanpa catatan kriminal. Mereka bekerja, bersekolah, dan menjalani kehidupan normal seperti warga lainnya,” ujarnya.

“Teliti secara detail apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan memang terpenuhi atau tidak. Semua ini penting dalam rangka memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh. Jangan sampai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan justru sebenarnya adalah korban.”

Fatkhul Khoir menegaskan bahwa kepolisian seharusnya memiliki dasar yang kuat untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap proses hukum. Ia juga mempertanyakan alasan keterlibatan penyidik dari Mabes Polri dalam proses hukum di tingkat daerah.

“Kenapa sampai ada penyidik Mabes Polri yang ikut mengintervensi? Padahal penyidik seharusnya punya independensi penuh untuk menentukan apakah seseorang layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak,” tuturnya.

 

Edo usai mengikuti persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Robertus Risky/ Project Arek)

Menurutnya, masalah utama dalam kasus ini justru terletak pada struktur dan kepemimpinan di tubuh kepolisian. Ia menilai reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan keluar. “Seperti kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ‘ikan busuk itu mulai dari kepalanya.’ Artinya, pembenahan harus dimulai dari pucuk pimpinan,” ucapnya.

Sulit Membayangkan Reformasi Kepolisian

Herlambang P. Wiratraman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai proses hukum terhadap massa aksi yang ditangkap pasca demonstrasi 29–30 Agustus 2025 penuh kejanggalan. Ia menegaskan, sejak tahap penangkapan hingga penyidikan, banyak prosedur yang dilanggar. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan tuduhan, sementara alat bukti justru dicari-cari setelah penangkapan terjadi.

"Misalnya, penangkapan atau penahanan sewenang-wenang tanpa proses atau kejelasan tuduhannya apa, bukti dicari-cari, dilengkapi dengan cara yang sebenarnya tidak konsisten dari awal yang dituduhkan dan dengan apa yang diupayakan pencarian alat buktinya," katanya.

Ia menyoroti bahwa praktik semacam ini bukan hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Pola penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat, sering disertai dengan laporan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Semua itu menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.

"Itu yang menjadi catatan mengapa proses penegakan hukum kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan itu mendapat persoalan atau masalah yang tidak sesuai dengan hukum acara dan memperlihatkan kesewenang-wenangan institusi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dalam konteks ini," katanya.

 

Supriyono menatap wajah putranya di foto yang tersimpan di ponselnya untuk mengobati rasa rindu. (Robertus Risky/ Project Arek)

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol di internal penegak hukum maupun peradilan. Pengawasan melalui pra-peradilan pun dinilai tidak efektif. Ia menilai putusan hakim dalam kasus serupa kerap mengabaikan fakta pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penyidikan. “Ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics di dalam naskah yang terpublikasi, sama sekali tidak mengejutkan dan itu merefleksi bahwa prosedur hukum itu juga seringkali dikangkangi ya atau diabaikan," tegasnya.

Herlambang juga menyoroti adanya praktik impunitas yang terus dipertahankan oleh kepolisian. Ia menyebut tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terus berulang tanpa ada evaluasi yang serius. Ia menilai impunitas itu terjadi karena lemahnya komitmen politik pemerintah. Kepolisian, menurutnya, dibiarkan menjadi institusi yang semakin “abusive” tanpa pengawasan yang memadai.

“Agak susah membayangkan ada reformasi di institusi kepolisian kalau orang-orang yang ditangkapi hampir 1.000 itu tidak dilepaskan. Agak susah juga membayangkan reformasi institusi kepolisian kalau upaya pertanggungjawaban atas kekerasan tidak pernah dilakukan," katanya.

Galih Riana, Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan sejauh ini tidak ditemukan adanya potensi pelanggaran hak terkait proses pemeriksaan memakan waktu yang lama. 

”Seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, dengan tetap menjalin koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat serta memperlancar penanganan perkara unras yang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.

‎Selama proses tersebut berlangsung, belum atau tidak terdapat gugatan praperadilan yang diajukan terkait proses hukum, baik dalam hal penangkapan, penyitaan, maupun penetapan tersangka dalam perkara unjuk rasa dimaksud. 

”Hal ini menjadi tolak ukur bahwa hak-hak para tersangka telah dipenuhi, serta bahwa seluruh rangkaian proses hukum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.


*) Efendy adalah nama samaran yang digunakan demi menjaga keamanan narasumber, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7.

*) Polda Jatim telah dihubungi melalui pesan instan serta panggilan telepon untuk keperluan wawancara. Namun, hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima.